![]() |
pict reoublika.co.id |
Stiker berisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut dibagi-bagikan kepada warga yang berolahraga di Lapangan Mataram, dan para pengguna jalan yang melintas di Jalan KH Mas Mansyur dan Jalan Jenderal Sudirman.
Koordinator AMPPAR Suryono Sukarno mengatakan, pembagian stiker tersebut untuk menyosialisasikan kepada masyarakat tentang Perda Nomor 19 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok. ‘’Ada tujuh kawasan yang dilarang untuk merokok. Yakni tempat kegiatan belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, perkantoran , tempat umum, angkutan umum dan tempat bermain,’’ terangnya.
Tempelkan Stiker
Dalam aksi tersebut, mereka juga menggalang dukungan masyarakat terkait penerapan Perda KawasanTanpa Rokok. Pengguna jalan yang melintas di Jalan KH Mas Mansyur diminta membubuhkan tanda tangan pada lembaran putih. Begitu juga polisi yang mengamankan aksi pada hari itu, juga ikut menandatangani komitmen penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Mereka juga menempelkan stiker larangan merokok di angkutan umum, meliputi angkutan kota, bus antarkota serta angkutan antarkota.
Selain menggelar aksi damai, para aktivis juga menggelar kampanye perilaku hidup sehat. Dengan membentangkan spanduk bertuliskan ‘’Sayangilah Hidupmu dan Keluargamu dengan Tidak Merokok’’. serta ‘’Jangan Bunuh Aku dengan Asap Rokokmu’’. (K30-14)
http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/06/02/226504/Hari-Anti-Tembakau-AMPPAR-Sosialisasikan-KTR
hari anti tembakau
BalasHapustembakau
Hapushari anti tembakau
BalasHapusanti
Hapushari
BalasHapus