Home » » Sosok R Suprapto Hakim Pekalongan

Sosok R Suprapto Hakim Pekalongan

Written By Momons on Senin, 03 Juni 2013 | 09.06

 R.Soeprapto adalah Jaksa Agung pada Mahkamah Agung (1951-1959). Sebelumnya Soeprapto pernah bertugas sebagai hakim di Pekalongan yang saat itu keadaan masih dalam keadaan kacau paska Jepang meninggalkan Pekalongan ( Oktober sampai Desember 1945). Saat jadi hakim Soeprapto juga pernah menghukum mati Kutil pelaku peristiwa 3 daerah.

Saat meletusnya agresi Belanda 1947, Pak Hakim Prapto sebagai Republikien memilih mengungsi ke daerah Selatan Pekalongan.

Sebagai hakim yang patuh pada tugasnya, dalam mengungsi-pun yang terpikir pertama, bukan menyelamatkan mobil atau hartanya. Dengan tergesa-gesa, pak hakim ini mengungsi bersama keluarga hanya membawa dua kopor pakaian serta Kutil si terpidana mati.

“Malahan Kutil ikut mengungsi bersama kami,” tutur Ny. Soeprapto yang kini telah berusia 80 tahun. Kutil dan anak buahnya, yang semuanya berstatus tahanan, ikut membawakan kopor yang sebenarnya berisi berkas perkara dia sendiri.

“Anak-anak sayapun ikut digendong dan tidak menunjukkan dendam pada Pak Prpato, hakim yang memutus dia dihukum mati. Padahal saya was-was juga, apalagi zaman perang,” kenang Ny. Soeprapto.

Pekalongan yang rusuh, pengungsian dan kekhawatiran merupakan hari-hari yang mencekam bagi keluarga Soeprapto. Pak Prapto sendiri kembali bertanya-tanya, ketika mendengar Kutil yang telah dijatuhi hukuman mati itu melarikan diri. Pak Prapto lega, ketika diminta menjadi saksi atau diulang kembali pengadilan Kutil. Terpidana ini telah ditemukan kembali.

Nama R.Soeprapto seharusnya layaknya menjadi nama sebuah jalan di Pekalongan. Sayangnya pemegang kebijakan di Kota kita ini tidak pernah mau belajar tentang sejarah masa lalu.


refrensi:
Arif Dirhamzah
pekalongan heritage

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.